Rabu, 15 Desember 2010

islam jamaah dan perkembangannya

KATA PENGANTAR

Puji syukur pemakalah panjatkan kehadirat allah SWT yang telah memberikan kesehatan,dan kesempatan serta kelapangan waktu kepada kami kelompok IV. Sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul “islam jamaah” dengan tepat waktu untuk memenuhi tugas harian dari pelajaran pemikiran dan perkembangan islam.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu dosen yang telah membimbing kami dalam pembuatan makalah ini.kami juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman dan semua pihak yang telah membantu kami menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini disusun dengan sederhana dengan tujuan memenuhi tugas harian,dan sekaligus menjadi pelajaran bagi kami yang membuat makalh ini agar kami lebih mengetahui lebih jauh lagi masalah yang menyangkut islam jamaah.dan yang nantinya makalah ini akan di posting ke blog agar dapat membantu para teman-teman didunia maya untuk dapat mengetahui masalah islam jamaah
Kami sebagai penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini terdapat kesalahan,oleh karena itu kami senantiasa menunggu kritik dan saran para pembaca dalam rangka perbaikan makalah ini untuk selanjutnya
Akhir kata kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam penyusunan makalah ini, penulis mengucapkan terima kasih.



Medan, 14 Desember 2010

Penulis








Islam Jamaah/LEMKARI/ LDII(Lembaga Dakwah Islam Indonesia)
Islam jamaah adalah sebuah aliran atau lembaga kemasyarakatan yang bernaung di bawah pimpinan seorang amir atau imam, yang sekaligus berfungsi sebagai sumber ajaran (syariat) bagi masyarakat yang dipimpinnya sesuai kepercayaan yang dianut, dan seorang imam atau amir mempunyai otoritas yang absolut. Dalam struktur keorganisasiannya, seorang imam atau amir merupakan penguasa tunggal, yang dalam menjalankan tugas keamirannya dibantu oleh para pembantunya, di antaranya wakil imam, baik yang berada di pusat maupun di daerah atau perwakilan-perwakilan yang ada diluar negeri. Darul hadist sama saja dengan yayasan pendidikan islam,sama saja dengan Quran hadist jamaah sama saja dengan lemkari, sama saja dengan LDII dan sama saja dengan islam jamaah yang telah dilarang.
Berdirinya Islam Jamaah
Islam Jamaah berdiri pada tahun 1951 M di Kediri Jawa Timur, Indonesia setelah pemimpinnya, Nur Hasan Al-Ubaidillah Lubis yang mempunyai nama asli Madigol, dibai’at oleh keluarganya untuk menjadi imam kelompok jamaah tersebut. Madigol dibai’at oleh H. Nur Asnawi, adik iparnya yang saat itu menjabat sebagai kepala Desa Bangil, Kecamatan Porwosari, Kediri, Jawa Timur dan H. Sanusi, saudara kandung Madigol. Setelah dibaiat atau dibabtis, Madigol resmi menjadi amir atau imam Islam Jamaah dan memulai aktivitasnya untuk merekrut pengikut.

Awal Perkembangan Islam Jamaah
Pada mulanya Islam Jamaah yang dinahkodai oleh Madigol memulai penyebaran ajaran barunya yang dibuat sendiri ini dimulai dari Desa Burengan-Banjaran yang terletak di tengah-tengah kota Kediri, Jawa Timur, kemudian melebar ke Desa Gading Mangu-Perak Jombang, Jawa Timur dan juga di Desa Palem yang terletak di tengah kota Kertosono-Nganjuk, Jawa Timur. Bermula dari tiga tempat itulah akhirnya aliran buatan Madigol ini berkembang ke berbagai daerah, wilayah, dan kota-kota besar di Indonesia dan bahkan ke luar negeri.Untuk lebih lengkapnya dapat di lihat di tahapan perkembangan islam jamaah
Tahap-tahap Pengembangan
1. Sekitar tahun 1940-an sepulang Al-Imam Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol) dari mukimnya selama 10 tahun di Makkah, saat itulah masa awal dia menyampaikan ilmu hadits manqulnya, juga mengajarkan ilmu bela diri pencak silat kanuragan. Selain itu juga ia biasa melakukan kawin cerai, terutama mengincar janda-janda kaya. Kebiasaan itu benar-benar ia tekuni hingga ia mati (1982 M). Kebiasaan lainnya adalah mengkafir-kafirkan dan mencaci maki para kiyai/ulama yang diluar aliran kelompoknya dengan cacian dan makian sumpah serapah yang keji dan kotor. Dia sering menyebut-nyebut ulama yang kita kaum Suni muliakan yaitu Prof. Dr. Buya Hamka dan Imam Ghozali dengan sebutan (mohon maaf) Prof. Dr. Buaya Hamqo dan Imam Gronzali. Juga dia sangat hobi membakar kitab-kitab kuning pegangan para kiyai/ulama NU kebanyakan dengan membakarnya di depan para murid-murid dan pengikutnya.
2. Masa membangun Asrama Pengajian Darul Hadits berikut pesantren-pesantrennya di Jombang, Kedir, dan di Jl. Petojo Sabangan Jakarta sampai dengan masa Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol) bertemu dan mendapat konsep asal doktrin imamah dan jama'ah (yaitu : Bai'at, Amir, Jama'ah, Taat) dari seorang Jama'atul Muslimin Hizbullah, yaitu Wali al-Fatah, yang dibai'at pada tahun 1953 di Jakarta oleh para jama'ah termasuk sang Madigol sendiri. Pada waktu itu Wali al-Fatah adalah kepala biro politik Kementrian Dalam Negeri RI (jaman Bung Karno).
3. Masa pendalaman manqul Qur'an Hadits, tentang konsep Bai'at, Amir, Jama'ah dan Ta'at, itu sampai tahun 1960. Yaitu ketika ratusan jama'ah pengajian Asrama manqul Qur'an Hadits di Desa Gadingmangu menangis meminta Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol)mau dibai'at dan ditetapkan menjadi imam/amir mu'minin alirannya. Mereka semuanya menyatakan sanggup taat dengan dikuatkan masing-masing berjabat tangan dengan Madigol sambil mengucapkan Syahadat, shalawat dan kata-kata sakti ucapan bai'atnya.sebagai pernyataan sumpah untuk tetap setia menetapi program 5 bab atau "Sistem 3 5 4." Belakangan yang menjadi petugas utama untuk mendoktrin, menggiring dan menjebak sebanyak-banyaknya orang mau berbai'at kepada dia adalah Bambang Irawan Hafiluddin yang sejak itu menjadi Antek Besar sang Madigol. Namun Alhamdulillah Bambang Irawan Hafiluddin dengan petunjuk, taufik dari Allah SWT, kini telah keluar dari aliran ini dan mengungkap rahasia LDII itu sendiri.
4. Masa bergabungnya si Bambang Irawan Hafiluddin (yang diikuti juga oleh Drs. Nur Hasyim, Raden Eddy Masiadi, Notaris Mudiyomo dan Hasyim Rifa'i) sampai dengan masa pembinaan aktif oleh mendiang Jenderal Soedjono Hoermardani dan Jenderal Ali Moertopo berikut para perwira OPSUSnya yaitu masa pembinaan dengan naungan surat sakti BAPILU SEKBER GOLKAR: SK No. KEP. 2707/BAPILO/SBK/1971 dan radiogram PANGKOPKAMTIB No. TR 105/KOPKAM/III/1971 atau masa LEMKARI sampai dengan saat LEMKARI dibekukan di seluruh Jawa Timur oleh pihak penguasa di Jawa Timur atas desakan keras MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jatim di bawah pimpinan KH. Misbach.
5. Masa LEMKARI diganti nama oleh Jenderal Rudini (Mendagri 1990/1991 menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia) yaitu masa mabuk kemenangan, karena merasa berhasil Go-Internasional, masa sukses besar setelah Madigol berhasil menembus Singapura, Malaysia, Saudi Arabia (bahkan kota suci Makkah) kemudian menembus Amerika Serikat dan Eropa, bahkan sekarang Australia.

Nama-Nama Islam Jamaah
Munculnya ajaran baru yang dibawa oleh Madigol alias Nur Hasan al-Ubaidah Lubis Amir Haji membuat umat Islam merasa gerah, karena ajaran buatan Madigol ini sesat, menentang lingkungan, isi ajarannya di samping menyimpang jauh dari pemahaman Alquran dan hadist yang benar, sekalipun berkedok dengan Alquran hadist, juga mengafirkan setiap orang Islam di luar kelompoknya, menganggap najis setiap orang Islam dan lain sebagainya. Maka, aliran baru yang dibawa Madigol ini di mana saja disebarkan, di sana menimbulkan permusuhan, perpecahan, dan bahkan perkelahian.
Sebagai contoh, di Cicurug, Cimanggis, Bogor terjadi penggerebekan oleh masyarakat terhadap para aktifis Islam Jamaah yang menyebarkan ajaran sesat. Di Tegal terjadi bentrok fisik antara umat Islam dengan orang-orang Islam Jamaah. Karena ajaran Islam Jamaah itu menyimpang dari Alquran dan sunah yang benar tersebut, maka umat Islam tidak rela bila ajaran dan aqidahnya diacak-acak oleh orang-arang pembohong. Maka, untuk menyelamatkan misinya, Islam Jamaah selalu berganti-ganti nama, tidaklah heran bila aliran ini mempunyai banyak nama, di antaranya adalah seperti berikut.
1. Yayasan Pondok Al-Jamaah, tahun 1967 di Kediri, Jawa Timur.
2. Yayasan Pondok Pendidikan Nasional (YAPENAS), tahun 1967 di Jakarta.
3. Jamaah Darul Hadits, tahun 1967 di Tanjung Karang.
4. Islam Jamaah, tahun 1968 di Yogyakarta.
5. Lembaga Pendidikan Ahlussunnah wal-Jamaah, 1968, di Lamongan, Jawa Timur.
6. Gerakan Darul Hadis, tahun 1968 di Bogor, Jawa Barat.
7. Jamaah Quran Hadis, tahun 1968 di Jawa Barat dan Biak, Irian Jaya.
8. Yayasan Pendidikan Al-Qur'an Hadits (YAPOQOH), tahun 1969 di Palembang.
9. Yayasan Al-Qur'an dan Sunnah, tahun 1969 di Malang.
10. Yayasan Pendidikan Islam Jamaah (YPID), 1969 di Kediri, Jawa Timur.
11. Yayasan Pendidikan Hidayah Sejati, tahun 1969 di Jawa Barat.
12. Jamaah Islam Murni, tahun 1969 di Gunung Kidul, Yogyakarta.
13. Jamaah Islam Mankul, tahun 1969 di Bantul, Yogyakarta.
14. Islam Haqiqi, tahun 1969 di Jawa Barat.
Berubah lagi menjadi LEMKARI (lembaga karate Indonesia). Perubahan menjadi nama ini untuk menampung bekas pengikut Islam Jamaah yang telah dibubarkan oleh pemerintah Republik Indonesia dengan SK Jaksa Agung RI tanggal 29 Oktober 1971 Nomor KEP.089/D.A/10/1971. Pada Pemilu 1971 Islam Jamaah mendukung Golkar, partai politik terbesar di Indonesia saat itu. Kemudian terakhir berubah lagi menjadi LEMKARI yang berafiliasi ke Golkar pada saat itu Dengan demikian, organisasi ini merasa lebih aman berlindung di balik partai penguasa. Faktor dukungan ini sangat berpengaruh terhadap perkembangannya. 16. Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Ini merupakan nama baru dari LEMKARI. Perubahan ini diputuskan dalam kongres atau muktama LEMKARI tahun 1990. Pergantian LEMKARI menjadi LDII dimaksudkan untuk menghilangkan citra lama LEMKARI yang masih meneruskan ajaran agama baru Islam Jamaah yang telah dibubarkan dan dilarang berada di wilayah Indonesia, dan juga agar tidak tumpang tindih dengan LEMKARI, yaitu Lembaga Karatedo Indonesia.
Tokoh-tokoh pendukung islam jamaah

1. tahta tertinggi dari kerajaan islam jamaah ini di pegang oleh amirul mukminin mereka yaitu madigol. Namun sejak meninggalnya madigol maka tahta langsug aktif dipegang oleh anaknya yang bernama abdul dhohir bin madigol didamping adik-adik kandungnya yaitu: abdul azis, abdus salam, muahammad daud,sumaida’u(serta suaminya yaitu Muhammad yusuf sebagai bendahara kerajaan madigol) dan si bungsu Abdullah. Sang amir sendiri selalu di jaga oleh semacam paspampres yang disebut paku bumi
2. selain itu ada nama wakil empat yang terdiri dari empat tokoh kerajaan madigol yaitu ahmad sholeh,carik affandi,su’udi ridwan. Dan Drs M nurzain(setelah meninggal digantikan dengan Nurdin)
3. wakil amir daerah
4. wakil amir desa
5. wakil amir kelompok

disamping itu terdapat wakil amir lainnya yang berada dalam sebuah instansi yang terdiri dari
a. ABRI
b. BRIMOB
c. marinir
d. kostrad
hal ini dilakukan mereka dengan tujuan sebagai pelindung mereka apabila terjadi sesuatu yang tidak mereka inginkan
dan bukan hanya itu, mereka sengaja mengajak atau membawa orang-orang kaya dan orang-orang yang memiliki jabatan di negeri ini untuk bergabung agar mereka mendapatkan banyak dana dan perlidungan yang memadai
Sumber Hukum Ajaran Islam Jamaah
Aliran Islam Jamaah atau LDII dalam melaksanakan ubudiyahnya mengambil sumber dari tiga sumber.
1. Al quran Manqul, yaitu Al quran telah diartikan dan ditafsirkan oleh imam jamaahnya sesuai kepentingannya. Karena, imam mempunyai otoritas yang mutlak, termasuk membuat ajaran yang wajib ditaati oleh semua pengikut nya.
2. Hadis Manqul, yaitu hadis-hadis yang telah ditafsirkan oleh imam jamaahnya sesuai kehendak dan kepentingannya.
3. Sabda Imam, yaitu tita-titah imam, baik yang menyangkut masalah ubudiyah atau muamalah. Jika imam melarang sesuatu atau mewajibkan sesuatu, wajib bagi pengikutnya untuk melaksanakan perintah dan larangannya.

Adapun beberapa hal yang dilakukan oleh gerakan islam jamaah
1. Islam jamaah menganggap bahwa setiap orang diluar islam jamaah adalah kafir dan syirik,sedangkan menurut mereka bahwa kafir atau syirik tersebut adalah najis, dan harus diusir dari kalangan mereka meskipun tadinya mereka adalah keluarga.
2. Islam jamaah menganggap bahwa Nur Hasan Al-Ubaidillah adalah satu-satunya amir (pemimpin) di negeri ini yang wajib di patuhi.
3. Menurut islam jamaah, shahih tidaknya suatu hadits tergantung kepada amir mereka. Sebuah hadits palsu dapat dianggap hadits shahih jika menurut amir mereka hadist shahih.
4. Menurut mereka hanyalah disebut orang beriman jika telah taat kepada Allah, Rosulullah, dan amir mereka. Tidak cukup hanya taat kepada Allah dan Rosulullah. Jadi perintah Allah sama dengan perintah Rosul sama dengan perintah amir mereka. Bahkan jika mereka berbuat ma’siat kepada Allah, bisa dimaafkan dengan cukup beristigfar. Namun jika bersalah kepada amir, maka tidak cukup hanya beristigfar tapi juga harus dengan membuat surat pernyataan tobat (yang hal ini merupakan hal yang dilakukan oleh orang-orang Kristen Katolik) dan membayar kafarah yang ditentukan menurut selera amir mereka.
5. Jalannya kegiatan amir dan para pengurus jema’ah mereka yaitu dengan menarik sodaqoh wajib dari setiap anggotanya sekian persen dari pendapatannya. Besar sodaqoh wajib (yang lebih cocok disebut pajak) ini berubah-ubah sesuai keputusan amir, dan setiap anggota tidak sama berdasarkan kekayaan mereka.
6. Anggota islam jamaah fanatic tidak mau sholat diimami atau di mesjid orang-orang yang bukan anggota jema’ah mereka. Bahkan mereka boleh mengambil harta orang diluar jema’ah mereka asal tidak membahayakan mereka.
7. Mereka bolehnya berbohong demi kepentingan jema’ah mereka. Hal ini mereka contoh dari kisah berbohongnya Nabi Ibrohim ketika berkata bahwa patung besar yang telah menghancurkan patung-patung yang kecil.
8. nasehat amir bahwa Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol) itu lebih tinggi derajatnya dan lebih berat bobotnya dari pada manusia sedunia, maka wajiblah para jama'ah bersyukur kepada sang amir. Sebab dengan adanya sang amir maka jama'ah pasti masuk surga.
9. Sistem nasehat amir bahwa semua alim ulama di luar aliran kelompok jama'ah LDII itu bodoh, lalai, khianat, pelupa, pikun, ilmunya tidak sah atau batil dan orangnya diyakini pasti kafir dan ahli neraka, kekal.

kesesatan islam jamaah dari segi imamah
pokok atau pangkal kesesatan islam jamaah yang utama terletak pada otoritas mutlak bagi imam yang di bai’at yaitu madigol yang sekarang dilanjutkan anaknya. Untuk menafsirkan serta mengimplementasikan Al-quran dan hadist. Sejak awal semua anggota sudah diarahkan dan didoktrin untuk hanya menerima penafsiran ayat dan hadist yang berasal dari imam yang di sebut mangul.

Dari segi ijtihad
Dalam hal ini madigol amir wajib melakukan ijtihad untuk kepentingan jamaahnya saja karena kalu tidak maka sang amir harus di masukan kedalam neraka.akan tetapi anehnya ijtihad yang dikeluarkan oleh sang amir selalu ditelan mntah-mentah oleh jamaahnya krena mereka di ancam apabila tidak taat terhadap ijtihad tersebut maka mereka dimasukan kedalam neraka

Dari segi keuangan
Syari’at menetapkan zakat adalah 2.5% dari harta yang telah mencapai nisab yaitu 20 dinar uang emas dan 200 dirham uang perak yang dibayar setahun sekali.akan tetapi madigol mengubahnya menjadi 10% dari setiap rezeki yang didapat oleh jamaahnya
Selain itu Al-quran menetapkan 8 golongan orang yang menerima zakat yaitu
1. fakir
2. miskin
3. amil
4. muallaf
5. untuk memerdekakan budak
6. orang yang terlilit hutang
7. fi sabilillah
8. musafir

berbeda dengan islam jamaah yang tanpa malu mengatakan bahwa harta tersebut haya boleh di terima oleh sang amir.sedangkan jamaah haram untuk menerimanya.dan jamaah dilarang untuk menayakan kemana harta itu,pembukuannya dan disalurkan kemana.
Penggalangan dana dari pengikut LDII sangat diutamakan dan dijadikan ukuran kesetiaan dan kesungguhan dari bai'at sumpahnya kepada jama'ah. Penggalangan dananya terdiri dari:
• Infak mutlak wajib, sebesar 10% dari setiap pendapatan/penghasilan apapun.
• Infak pengajian juma'atan, Ramadhan, Lailatur Qadar, Hari Raya dan lain-lain.
• Infak shadaqoh pembelaan fi sabilillah untuk pembangunan pesantren/markas masjid dsb, atau untuk uang sumbangan yang diberikan demi mengamankan kelompok aliran LDII.
• Infak shadaqoh rengkean, berupa penyerahan bahan-bahan in-natura kepada sang amir (berupa bahan makanan, pakaian dan lain-lain).
• Zakat, Hibah, Wakaf dan pembagian warisan dari anggota jama'ahnya.
• Saham haji, saham PT/CV, usaha bisnis perkebunan teh dan pabrik-pabriknya, pabrik beras/huller, pom-pom bensin, pasar, took/ruko, mix farming, the hijau cap korma, real estate dan KBIH (kelompok bimbingan ibadah haji) antara lain KBIH "Nurul Aini."
• Dan usaha-usaha lain (usaha-usaha khusus yang dirahasiakan)
Pokok-pokok doktrin yang dapat menjebak orang-orang awam:

1. Sistem program 5 bab atau "system 354". yaitu : 3 = Jamaah, Quran dan Hadits. 5 = Program lima bab berisi janji/sumpah bai’at keepada sang amir yaitu : Mengaji, Mengamal, Membela, Sambung jamaah dan Taat Amir. 4 = Tali pengikat Iman yang terdiri dari : Syukur kepada Amir, Menganggungkan Amir, Bersungguh-sungguh dan Berdoa.
2. Sistem perintah amir, wajib membela alirannya dan wajib mempersiapkannya dengan berbagai macam kegiatan latihan.
3. Mencetak sebanyak-banyaknya kader-kader mubaligh laki-laki dan perempuan, juga mubaligh cabe rawit yang diajari dengan persiapan dalil-dalil untuk berdebat agar kelihatan fasih bagi orang awam, jika para mubaligh ini kewalahan bertemu dengan orang yang sedikit pinter mengenai aqidah yang lurus, maka mengajaknya untuk bertemu dengan pemimpin atasannya yang lebih banyak menghafal dalil-dalil untuk berdebat.
4. Sistem nasehat amir, yaitu istilah-istilah atau semboyan buatan sang amir untuk menambah keyakinan dan semangat para jama'ahnya
5. Sistem memperbanyak markas dan pesantren-pesantren mini di seluruh dunia untuk kepentingan mencetak kader-kader jama'ah.
6. Sistem fatwa amir. Yaitu yang menyatakan bahwa di seluruh jagat dunia ini satu-satunya aliran/jalan mutlak untuk selamat dari neraka dan masuk surga hanyalah aliran islam jamaah
7. Sistem pernyataan taubat kepada amir yang sifat taubatnya ditentukan amir.
8. Sistem nasehat amir bahwa sumber hukum syariat Islam menurut aliran LDII itu ada tiga, yaitu Allah, Rasul dan amir, maka wajiblah ada tiga jenis pengajian: ngaji Allah, ngaji Rasul dan ngaji amir. Dan sumber hukum syariat yang dari sang amirlah yang utama dan nomor satu. Dalam hal ini kelompok aliran LDII telah membuat/merekayasa pemahaman agama Islam dengan diramu sedemikan rupa sesuai dengan kepentingan tujuannya dan seleranya sendiri.

Sikap korektif terhadap islam jamaah
1. Seharusnya islam jamaah tidak menghina umat islam diluar islam jamaah adalah orang yang kafir dan pasti masuk neraka
2. Tidak dibenarkan islm jamaah mengutip 10 % hasil pendapatan anggotanya, karena itu sama saja dengan pengutipan upeti yang dilakukan oleh kaum yahudi
3. Seharusnya para pengkut islam jamaah menelaah dan memikirkan terlebih dahulu secara benar-benar sebelum menerima dan menjalankan perintah atau titah yang dikeluarkan oleh amir islam jamaah.
4. nasehat amir tentang Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol) itu lebih tinggi derajatnya dan lebih berat bobotnya dari pada manusia sedunia, dan wajiblah para jama'ah bersyukur kepada sang amir. Sebab dengan adanya sang amir maka jama'ah pasti masuk surga.nasehat tersebut terlalu berlebihan dan lebih mengarah pada kesyirikan
5. tidak patut islam jamaah mengatakan bahwa, shahih tidaknya suatu hadits tergantung kepada amir mereka. Karena dihawatirkan Sebuah hadits palsu dapat dianggap hadits shahih jika menurut amir mereka hadist shahih.bukankan itu adalah pembodohan
6. mereka boleh mengambil harta orang diluar jema’ah mereka asal tidak membahayakan mereka,hal ini sangat bertentangan dengan ajaran islam yang melarang umatnya untuk mencuri,merampok dan lain-lain
7. mereka halal untuh membunuh orang diluar jamaah mereka.hal ini juga bertentangan dengan ajaran islam yang melarang kita untuk membunuh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

thanx ja ya