Rabu, 16 Maret 2011

profesi pendidikan

Istilah “profesi” sudah cukup dikenal semua pihak,dan senantiasa melekat pada “guru” karena tugas guru sesungguhnya merupakan suatu jabatan professional.Biasanya sebutan profesi selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang,akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya.Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau profesi tidah dapat dipegang oleh sembarang orang,akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu.
Profesi guru hendaknya dilihat dalam hubungan yang luas.Sejumlah rekomendasi dapat dikemukakan sebagai berikut:

1. Peranan pendidkan harus dilihat dalam konteks pembangunan secara menyeluruh,yang bertujuan membentuk manusia sesuai deangan cita-cita bangsa.Pembangunan tidak mungkin berhasil jika tidak melibatkan manusianya sebagai pelaku dan sekaligus bertujuan pembangunan.Untuk menyukseskan pembangunan perlu ditata sesuai pendidikan yang relevan.
2. Hasil pendidikan memang tak mungkin dilihat dan dirasakan dalam waktu singkat,tapi baru dapat dilihat dalam jangka waktu yang lama,bahkan mumgkin setelah satu generasi.
3. Sekolah adalah suatu lembaga professional.Sekolah beertujuan membentuk anak didk menjadi manusia dewasa yang berkepribadian matang,yang dapat dipertanggung jawabkan dan bertanggung jawab terhadap masyarakat dan dirinya
4. Pekerjaan guru harus dilakukan oleh orang yang bertugas selaku guru.Pekerjaan guru adalah pekrjaan yang penuh pengabdian pada masyarakat,dan perlu ditata berdasarkan kode etik tertentu.
5. Setiap guru harus memiliki kompetensi profesional,kompetensi kepribadian dan kompetensi kemasyarakatan.Dengan demikian dia memiliki kewenangan mengajar untuk diberikan imbalan secara wajar sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
Bila memperhatikan cirri-ciri profesi tersebut maka diketahui bahwa profesi pendidikan tidak mungkin dapat dikenakkan pada kepada sembarang orang yang dipandang oleh masyarakat umum sebagai pendidik.Ditinjau dari segi rumusan profesi sudah jelas dapat dbedakan antara pendidik dalam keluarga dan masyarakat dengan pendidik di lembaga-lembaga pendidikan yaitu guru dan dosen.

B.Kriteria Profesi(guru)

1. Guru wajib memiliki kualifikasi akademik,kompetensi,sertifikat pendidk,sehat jasmani dan rohani,serta memilki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional kualifikasi akademik guru diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana(S1) atau diploma empat(D4).
2. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
Jelas bahwa jabatan guru memenuhi kriteria ini,sebab mengajar melibatkan upaya-upaya yang bersifat mendominasi kegiatan intelektual

3. Jabatan yang menggeluti batang ilmu khusus
Anggota-anggota sutu profesi menguasai bidang ilmu yang dibangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan,amatiran yang tidak terdidik,dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan.
4. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang senambung
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional,sebab hampir tiap tahun guru melakukan berbagai kegiatan latihan professional,baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tanpa kredit
5. Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanent
Diluar negeri barang kali syarat jabatan guru sebagai karir permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan professional.
6. Jabatan yang menetukan bakunya sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak,maka buku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri terutama dinegara kita.
7. Jabatan yang mementingkan layanan diatas kepentingan pribadi
Bahwa jabatan mengajar adalah jabatan yang empunyai nilai social yang tingggi,tidak perlu diragukan lagi.guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari8 warga Negara masa depan.
8. Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin rapat
Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi professional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersam dan melindungi anggotanya.dalam beberapa hal jabatan guru telah memenuhi criteria,dan dalam hal ini belum dapat dicapai.


Sanusi mengajukan 6 asumsi yang melandasi perlunya profesionalisai dalam pendidik:

1. Subjek pendidikan adalah manusia yang memiliki kemampuan pengetahuan.emosi dan prasaan dan dapat di kembangkan segala potensinya;sementara itu pendidikan dilandasi oleh nilai-nilai kemanusaan yang menghargai martabat manusia.
2. Pendidikan dilakukan secara intensional,yakni secara sadar bertujuan,maka pendidikan menjadi normative yang diikat oleh norma-norma dan nilai-niali yang baik secara universal.
3. Teori-teori pendidikan merupakan jawaban kerangka hipotesis dalam menjawab permasalahan pendidikan
4. Pendidikan bertolak dari asumsi pokok tentang manusia,yakni manusia mempunyai potensi yang baik untuk berkembang oleh sebab itu pendidikan adalah usaha untuk mengembangkan potensi unggul
5. Inti pendidikan terjadi dalam prosesnya,yakni situasi dimana terjadi dialog antara pendidik dengan peserta didik,yang memungkinkan peserta didik,tumbuh kearah yang dikehendaki oleh pendidik selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi masayarakat.
6. Sering terjadi dilemma antara tujuan utama pendidikan yakni menjadikan manusia sebagai manusia yang baik dengan misi instrumental yakni yang merupakan alat untuk perubahan atau mencapai sesuatu.



C. KODE ETIK PENDIDIK

Kode etik pendidik adalah salah satu bagian dari profesi pendidik.Artinya setiap pendidik yang professional akan melaksanakan etika jabatannya sebagai pendidik.
Konsep-konsep tentang kode etik pendidik yaitu:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Setia kepada pancasila dan Undang-Undang Dasar1945,dan Negara.
3. Menjunjung tinggi harkat dan martabat peserta didik.
4. Berbakti kepada peserta didik dalam membantu mereka mengembangkan diri.
5. Bersikap ilmiah dan menjunjung tinggi pengetahuan,ilmu,teknologi,dan seni sebagai wahana dalam pengembangan peserta didik.
6. Lebih mengutamkan tugas pokok dan atau tugas Negara lainnya daripada tugas lainnya.
7. Bertanggung jawab,jujur,berprestasi,dan akuntabel dalam bekerja.
8. Dalam bekerja berpegang teguh kepada kebudayaan nasional dan ilmu pendidikan.
9. Menjadi teladan dalam berprilaku.
10. Berprakarsa.
11. Memiliki sifat kepemimpinan.
12. Menciptkan suasana belajar atau studi yang kondusif.
13. Memelihara keharmonisan pergaulan dan komunikasi serta kerjasama dengan baik dalam pendidikan.
14. Mengadakan kerjasama dengan orang tua siswa dan tokoh-tokoh masyarakat.
15. Taat kepada peraturan perundang-undangan dan kedinasan.
16. mengembangkan profesi secara kontiniu.
17. Secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi.


Upaya meningkatkan pelaksanaan kode etik pendidik tersebut,dalam garis besarnya dapat dilakikan sebagai berikut:
1. Para pendidik diberi kesempatannya,selama mereka mampu untuk studi lebih lanjut ke S1,S2,atau S3.
2. Membangun perpustakaan pendidik di lembaga-lembaga kependidikan yang belum memiliki perpustakaan.
3. Meningkatkan kesejahteraan para pendidik.
4. Sejalan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para pendidik,kerjasama lembaga pendidikan dengan orangtua dan tokoh-tokoh masyarakat perlu ditingkatkan.
5. Fungsi DP3 perlu dibenahi dan di tingkatkan.
6. Selain dengan DP3 pelaksanaan etika pendidik dapat juga ditingkatkan dengan mengintensifkan pengawasan.
Kalau para pendidik yang melanggar kode etik pendidik tidak mempan dinasehati dan di himbau oleh pemimpin lembaga,maka para pemimpin ini dapat mengenakan sanksi kepada mereka sesuai dengan aturan yang berlaku atau sesuai dengan peraturan lembaga yang bersngkutan yang sudah desepakati bersama.





Kode Etik Pendidik/Guru Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Guru membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya belajar-mengajar
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid serta masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan profesinya
7. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
8. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
Pada saat ini masih banyak guru yang belum memahami kode etik ini, apalagi menerapkannya. Hal inilah yang menyebabkan turunnya citra guru di masyarakat. Kita bisa mengecek apa yang terjadi di dunia pendidikan dikaitkan dengan kode etik diatas. Para guru banyak yang hanya transfer ilmu pengetahuan, belum menjalankan nilai-nilai keagamaannya, apalagi membimbing siswanya menjadi manusia yang utuh. Kejujuran profesional dilanggar terbukti beredarnya kunci-kunci jawaban Ujian Nasional, mengkatrol nilai, memberi nilai tinggi untuk siswa-siswa yang dekat walaupun kenyataan nilainya rendah dan ketidak obyektifan lainnya. Guru jarang yang mau mencari informasi mengenai siswanya, seperti potensi, bakat, minat, kekurangan, kelebihan, dan lainnya. Semuanya diserahkan total ke guru Bimbingan Konseling ( BK).
Guru banyak yang belum menciptakan suasana belajar yang baik, metode yang diterapkan hanyalah berkisar ceramah, latihan, tugas saja. Tidak pernah memikirkan bagaimana materi pelajarannya bisa diserap maksimum oleh siswanya dan pembelajaran kurang menyenangkan. Demikian pula hubungan dengan orangtua belum terjalin baik. Mereka hanya mengenal orangtuanya hanya beberapa orang saja melalui Komite. Dalam masalah pengembangan diri, banyak guru yang tidak suka membaca dan belajar sehingga ilmunya hanya sebatas buku paket siswa saja. Pelatihan yang diikuti hanyalah untuk mendapatkan piagam sertifikasi. Terhadap organisasi juga demikian. Organisasi ada tapi programnya yang berjalan hanya rutinitas saja. Kebijakan-kebijakan dari pemerintah dipandangnya menambah beban, sehingga dilakukan hanyalah sebagai formalitas belaka. Dan masih banyak lagi masalah-masalah guru di Indonesia. Hal inilah yang menyebabkan Pendidikan di negeri ini buruk. Mudah-mudah para guru dan calon guru sadar akan pentingnya memahami dan melaksanakan kode etik dengan penuh keikhlasan, kemauan dan kemampuan.

D. Kompetensi Guru

Kompetensi yang dimaksud adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
1. Kompetisi Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengolahan pembelajaran untuk kepentingan peserta didik. Kompetensi pedagogik meliputi :
a. pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
b. pemahaman terhadap peserta didik;
c. pengembangan kurikulum atau silabus;
d. perancangan pembelajaran;
e. pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
f. pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g. evaluasi hasil belajar;
h. pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian mencakup kepribadian yang :
a. beriman dan bertakwa;
b. berakhlak mulia;
c. arif dan bijaksana;
d. demokratis;
e. mantap;
f. berwibawa;
g. stabil;
h. dewasa;
i. jujur;
j. sportif;
k. menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
l. secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
m. mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.





3. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial yaitu kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi
a. berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun;
b. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
c. bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
d. bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan
e. menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
a. materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
b. konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

thanx ja ya