Kamis, 18 November 2010

MENGENAL ADAT

KATA PENGANTAR

Assalamu Alaikum Wr. Wb
Puji dan syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan kita kesehatan dan keselamatan sehingga penuls dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “PENGANTAR DAN ASAS-ASAS HUKUM ADAT” dengan tepat waktu.
penulis juga mengucapkan terima kasih kepada dosen yang telah memberikan penulis tugas dan sekaligus mebimbing penulis dalam pembuatan makalah ini sehingga makalah ini dapat penulis selesaikan,penulis juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang telah mendukung penulis dalam pembuatan makalah ini.
makalah ini disusun dengan tujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Komunikasi interpersonal yang telah diberikan oleh Bapak Sutan Harahap untuk memenuhi nilai tugas harian.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kesalahan, oleh karena itu penulis meminta maaf jika dalam penulisan makalah ini terdapat kata-kata yang menyinggung perasaan para pembaca sekalian. Selain itu penulis juga senatiasa menunggu kritik dan saran yang bersifat membangun dalam rangka penyempurnaan makalah ini
Akhir kata kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam penyusunan makalah ini penulis mengucapkan terma kasih, dan semoga makalah ini dapat berguna bagi penulis dan pembaca sekalian.
Medan, 13 oktober 2010

penulis



DAFTAR ISI
1. Kata pengantar……………………………………………………………………………………………………………….1
2. Daftar isi…………………………………………………………………………………………………………………………2
3. Mengenal adat………………………………………………………………………………………………………….……3
4. Apakah hukum adat itu?...................................................................................................3
5. Hukum adat adalah hukum non-statutair………………………………………………………………………4
6. Hukum adat tidak statis………………………………………………………………………………………………….5
7. Dua unsur hukum adat…………………………………………………………………………………………………..5
8. Bidang-bidang hukum adat…………………………………………………………………………………………….5
9. Timbulnya hukum adat…………………………………………………………………………………………………..6
10. Wujud hukum adat…………………………………………………………………………………………………………7
11. Kekuatan material hukum adat………………………………………………………………………………………7
12. Mulai kapan istilah “hukum adat” itu dipakai?................................................................8
13. Beberapa macam sejarah hukum adat………………………………………………………………………….10
14. Proses perkembangan hukum adat………………………………………………………………………………10
15. Kitab-kitab hukum kuno dan peraturan asli lainnya………………………………………………………11
16. Teori “reception in comlexu”………………………………………………………………………………………..12
17. Factor-factor yang mempengaruhi perkembangan hukum adat…………………………………13
18. Sejarah hukum adat sebagai sistem hukum dari tidak/belum dikenal hingga sampai dikenal dalam dunia ilmu pengetahuan …………………………………………………………………………………..14
19. Pengertian dan penghargaan hukum adat mulai bertambah……………………………………….14
20. Memperdalam penyelidikan hukum adat Dilihat dari kacamata arang timur timur……..15
21. Daftar pustaka………………………………………………………………………………………………………………16



BAB I

1.MENGENAL ADAT
Adat adalah merupakan Permian dari pada kepribadian sesuat bangsa,merupakan salah ,satu penjelmaan dan pada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad
0leh karena itu,maka tiap bangsa di dunia ini memiliki adat kebiasaan sendiri-sendiri yang satu dengan yang lainnya tidak sama.tingkatan peradapan,maupun cara penghidupan yang modern,ternyata tidak mampu menghilangkan adat kebiasaan yang hidup dalam masyarakat;paling-paling yang terlihat dalam proses kemajuan zaman itu adalah bahwa adat tersebut menyesuaikan diri dengan keadaan dan kehendak zaman,sehingga adat itu menjadi kekal serta tetap segar.
Didalam Negara Republik Indonesia ini,adat yang di miliki oleh daerah-daerah suku-suku bangsa adalah berbeda-beda’meskipun dasar serta sifatnya adalah satu yaitu ke indonesiaannya.oleh karena itu,maka adat bangsa itu di katakan “Bhineka” (berbeda-beda di daerah suku bangsanya ),”tunggal ika” (tetapi satu).
Dan adat bangsa Indonesia yang “Bhineka tunggal ika “ ini tidak mati,melainkan selalu berkembang,senantiasa bergerak serta berdasarkan keharusan selalu dalam keadaan evolusi mengikuti proses perkembangan peradapan bangsanya.

2. APAKAH HUKUM ADAT ITU ?
Beberapa pengertian tentang hukum adat yang di berikan oleh para sarjana adalah sebagai berikut:


a) Dr.sukanto.
Dalam buku beliau “meninjau hukum adat Indonesia” mengartikan hukum adat sebagai kompleks adat-adat yang kebanyakan tidak di kitabkan,tidak di kodifisasi dan bersifat paksaan ,mempuyai saksi,jadi mempunyai akibat hukum.

b) Prof.M.M.Djojodiegoeno S.H.
Dalam buku beliau “asas-asas hukum adat “tahun 1958 yang di terbitkan oleh yayasan badan penerbit GAMA Yogyakarta,member definisi sebagai berikut;”hukum adat adalah hukum yang tidak bersuber kepada peraturan-peraturan”.
c) Mr .j.H.P Bellefroid.
Dalam bukunya “inleding lot de rechtswetenschap in nederland” memberikan pengertian hukum adat sebagai peraturan hidup yang meskipun tidak di undangkan oleh penguasa toh di hormati dan di taati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.

d) Prof.Dr.Hazairin
Di dalam pidato inagurasi yang berjudul : “kesusilaan dan hukum “ (tahun 1952 ),berpendapat bahwa seluruh lapangan hukum mempunyai hubungan dengan kesusilaan,langsung ataupun tidak langsung.dengan demikian maka dalam system hukum yang sempurna tidak ada tempat bagi sesuatu yang tidak selaras atau yang bertentangan dengan kesusilaan.

3. HUKUM ADAT ADALAH HUKUM NON-STATUTAIR
hukum adat pada umumnya belum tertulis.oleh karena itu,dilihat dari mata seorang ahli hukum yang memegang teguh kitab undang-undang,seorang sarjana hukum yang berkacamata kitab undang-undang,mema hukum keseluruhannya di Indonesia ini tidak teratur,tidak sempurna tidak tegas.
Bagi seorang ahli hukum asing yang baru mempelajari hukum adat,pada umumnya tidak dapat mengerti.oleh karena tidak dapat mengerti itu ada yang pernah mengatakan ,bahwa hukum adat itu seolah-olah hanyalah peraturan-peraturan ajaib dan sebagian besar bersimpang siur.
Hukum adat berurat-akar pada kebudayaan tradisional.hukum adat adalah sesuatu hukum yang hidup karena ia menjelmakan perasaan hukum rakyat.

4.HUKUM ADAT TIDAK STATIS
Hukum adat terus menerus dalam keadaan menumbuh dalam keadaan berkembang seperti hidup itu sendiri.

5. DUA UNSUR HUKUM ADAT
1.unsur kenyataan; bahwa adat itu dalam keadaan yang sama selalu di indahkan olleh rakyat
2.unsur pisikologis, bahwa terdapat adanya keyakinan pada rakyat,bahwa adat di maksud,mempunyai kekuatan hukum

6. BIDANG-BIDANG HUKUM ADAT
Hukum adat meliputi:
A) Hukum Negara
B) Hukum tata usaha Negara
C) Hukum pidana
D) Hukum perdata
E) Hukum antar bangsa adat
Dari semua macam hukum tersebut di atas,hanya hukum perdata adat materil lah yang tidak terdesak oleh jaman penjajahan,sehingga oleh karenanya hingga kini masih berlaku dengan mengalami pengaruh yang tidak sedikit.
Hukum –hukum lainnya boleh di katakan seluruhnya terdesak .sistem hukum adat sesungguhnya tidak mengenal pembagian hukum dalam dua golongan :hukum pripat /sipil dan hukum publik.pembagiaan yang demekian ini adalah di introdusir oleh para sarjana hukum barat (belanda)yang memiliki sistematik hukum yang melandaskan pada penggolongan yang demikian itu.

7.TIMBULNYA HUKUM ADAT
Tiap peraturan hukum adat adalah timbul,berkembang dan selanjutnya lenyap dengan lahirnya peraturan baru,sedang peraturan baru itu berkembang juga,akan tetapi kemudian akan lenyap dengan perubahan perasaan keadilan yang hidup dalam hati nurani rakyat yang menimbulkan perubahan peraturan. Begitu seterusnya keadaannya seperti jalannya ombak di pesisir samudra.



Adat ialah tingkah laku yang oleh tingkah laku dalam sesuatu masyarakat ,dan adat itu ada yang tebal dan ada yang tipis.aturan-aturan tingkah laku manusia dalam masyarakat sabaimana yang di maksud tadi adalah aturan-aturan adat,akan tetapi dari aturan-aturan tingkah laku itu ada pula aturan-aturan tingkah laku yang merupakan aturan hukum.

8.WUJUD HUKUM ADAT
Di dalam masyrakat hukum adat Nampak dalam tiga wujud,yaitu sebagai berikut:
a.hukum tidak tertulis ( jus non sciptum ) merupakan bagian terbesar .
b.hukum yang tertulis (jus scriptum)hanya sebagian kecil saja .
c.uraian-uraian hukum secara tertulis.

9.KEKUATAN MATERIAL PERATURAN HUKUM ADAT
Penetapan para petugas hukum secara formal mengandung peraturan hukum,akan tetapi kekutan material dari pada peraturan hukum itu tidak sama.
Apabila penetapan itu di dalam kenyataan social sehari-hari di turut oleh masyrakat ,maka kekuatan material penetapan itu adalah 100% sebaliknya sesuatu penetapan yang tidak di turut di dalam kehidupan sehari hari oleh rakyat,meskipun formal mengandung peraturan hukum,kekuatan material adalah nihil.
Tebal atau tipisnya kekuaatan material sesuatu peraturan hukum adat adalah tergantung dari faktor-faktor sebagai berikut:



a.lebih atau kurang banyaknya penetapan-penetapan yang serupa yang memberikan stabilitas kepada peraturan hukum yang di wujudkan oleh penetapan-penetapan itu.
b.seberapa jauh keadaan social di dalam masyarakat yang bersangkutan mengalami perubahan
c.seberapa jauh peraturan yang di wujudkan itu selaras dengan system hukum adat yang berlaku.
d.seberapa jauh peraturan itu selaras dengan syarat-syarat kemanusiaan.

10. MULAI KAPAN ISTILAH “HUKUM ADAT “DI PAKAI
Istilah “hukum adat”baru di pergunakan secara resmi dalam peraturan perundang undangan pada tahun 1929.
Proses perkembangannya adalah sebagai berikut :
Tahun 1747-pada waktu VOC (zaman van Imhoff)
Tahun 1754-wiliam Marsden mamakai di Sumatra sampai tahun 1836 .
Tahun 1804-dalam charter nederburgh di pakai istilah “undang-undang serta kebiasaan mereka”

Tahun 1825-dalam lembaran Negara(staatsblad)No 42 di pergunakan istilah “ undang-undang pribumi atau agama.
Tahun 1848-pada tahun-tahun Mr.H.L.wichers menjabat ketua “hoog gerecchtshof”beliau mempergunakan istilah “undang-undang agama atau peraturan –peraturan tata susila dan kebiasaan yang telah turun menurun.
Tahun 1854-dalam regerings-reglement (R.R) teks lama yang mulai berlaku pada tahun 1854,di pergunakan istilah “undang-undang agama,peraturan-peraturan lembaga-lembaga dan kebiasaan rakyat
tahun 1920 di pakai istilah “ peruran perundang undangan yang berlaku bagi mereka serta yang erat hubungannya dengan tata kebiasaan mereka hubungan agama dan tata kebiasaan mereka.
hingga akhirnya Pada tahun 1929 pemerintah colonial belanda mulai memakai istilah “hukum adat” dengan resmi dalam peraturan perundang undangan.istilah ini di ambil dari bahasa arab.


















BAB II
SEJARAH HUKUM ADAT

1.BEBERAPA MACAM SEJARAH HUKUM ADAT
Berbicara tentang sejarah hukum adat,maka kiranya dapat di kemukakan,bahwa sejarah hukum adat itu dapat di pisah-pisahkan dalam :
a) Sejarah proses pertemuan atau perkembangan hukum adat itu sendiri.
b) Sejarah hukum adat sebagai system hukum dari tidak / belum di kenal hingga sampai di kenal dalam dunia ilmu pengetahuan.
c) Sejarah kedudukan hukum adat,sebagai masalah politik hukum , di dalam system perundang-undangan di Indonesia.

2.PROSES PERKEMBANGAN HUKUM ADAT
Peraturan adat istiadat kita ini pada hakikatnya sudah terdapat pada jaman kuno jaman prahindu.
Adat istiadat yang sudah hidup dalam masyrakat prahindu tersebut menurut ahli-ahli hukum adat adalah merupakan adat-adat melayu-polynesia .lambat laun datang di kepulauan kita ini kultur hindu ,kemudian kultur islam dan kultur Kristen.yang masing-masing mempengaruhi kultur asli tersebut.




3.KITAB-KITAB HUKUM KUNO DAN PERATURAN-PERATURAN ASLI LAINNYA
Kira-kira dalam tahun 1000,pada zaman hindu ,Raja dharmawangsa dari jawa timur memberi perintah untuk membuat kita undang-undang tersebut .
Gajahmada,patih kerajaan majapahit kurang lebih tahun 1331-1364,member judul pada suatu kitab tentang hukum yang di susun pada saat itu “gajahmada”
Kanaka ,juga patih kerajaan majapahit kurang lebih tahun 1413-1430 , memberi perintah untuk menyusun kitab hukum “adigama “
Di pulau bali dalam tahun 1350 telah di ketemukan sebuah kitab hukum dengan sebutan “ kutaramanava “
Dengan terdapatnya kitab-kitab hukum seperti di uraikan diatas,maka menjadi jelas lah kiranya,bahwa di Indonesia ini jauh sebelum orang belanda,portugis,spanyol dan lain-lain orang eropa dateng disini,baik pada kerajaan-kerajaan yang ada pada saat itu,maupun pada asas-asas hukumnyasendiri,yang khas.disamping kitab-kitab hukum kuno tersebut diatas dikenal juga peraturan-peraturan asli sebagai berikut:
a.Di tapanuli :
ruhut parsaoran di habatahon (kehidupan social di tanah batak)
b.Di jambi :
undang-undang jambi
c.Di Palembang :
undang-undang simbur cahaya (undang-undang tentang tanah dataran tinggi daerah Palembang)


d.Di minang kabau:
undang-undang nan dua puluh (undang-undang tentang hukum adat delit di minangkabau)
e.Di Sulawesi selatan :
buku undang-undang perniagaan dan pelayaran dari suku bugis wajo.
f.Di bali :
awing-awing(praturan subak dan desa)dan agama desa (peraturan desa)yang di tulis diatas daun lontar.
g.Praturan-praturan yang di keluarkan oleh raja-raja atau sultan-sultan yang dahulu pernah bertahta di negri kita ini.

4.TEORI “RECEPTIO IN COMLEXU”
M.r L.W.C. van den Berg seorang sarjana hukum yang pernah menjabat pelbagai jabatan penting seperti penasehat bahasa-bahasa timur dan hukum islam pada pemerintahan colonial belanda,sebagai guru besar di Delft, sebagai penasihat Departemen jajahan dinegeri belanda,menegahkan suatu teori tentang hukum adat yang di sebut “teori reception in complex”.
Inti daripada isi teori ini adalah sebagai berikut: “selama bukan sebaliknya dapat dibuktikan, menurut ajaran ini hukum pribubi ikut agamanya, karena jika memeluk agama harus juga mengikuti hukum-hukum agama itu dengan setia.”




5.FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PROSES PERKEMBANGAN HUKUM ADAT.
a).Faktor magi dan animism
Alam pikiran mystis-mangis serta pandangan hidup animitis-magis sesun uhnya dialami oleh tiap bangsa di dunia ini.
b).Faktor Agama
Agama Hindu:
Agama Hindu :Agama ini pada lebih kurang abad ke-8 di bawah oleh orang-orang india masuk ke Indonesia. Orang-orang india ini pindah ke indonesiaa dengan membawa agamanya
c).Faktor kekuasaan yang lebih tinggin dari pada persekutuaan hukum adat
Kekuasaan yang lebih tinggi dari pada persekutuan hukum adat adalah kekuasaan-kekuasaan yang mengikuti daerah-daerah yang lebih luas dari pada wilayah satu persatuan hukum,seperti misalnya kekuasaan raja-raja,kepala kuria,nagari dan lain sebagainya.
d).Hubungan dengan orang-orang atau pun kekuasaan asing
factor ini sangat besar pengaruhnya.bukan kah justru factor kekuasaan asing itulah yang menyebabkan hukum adat terdesak dari beberapa bidang kehidupan hukum?
Hukum adat yang semula sudah meliputi segala bidang kehidupan hukum,oleh kekuasaan asing,yaitu kekuasaan penjajahan belanda,menjadi terdesak demikian rupa,hingga akhirnya praktis tinggal meliputi bidang perdata material saja.




6).SEJARAH HUKUM ADAT SEBAGAI SISTEM HUKUM DARI TIDAK/BELUM DIKENAL HINGGA SAMPAI DI KENAL DALAM DUNIA ILMU PENGETAHUAN
Sebelum masa kompeni-jadi sebelum tahun 1602 tidak diketemukan catatan ataupun tidak terdapat hukum adat kita dari orang-orang bangsa asing.

Pada zaman kompeni(1602-1800)
Kompeni (VOC)adalah pada hakikatnya suatu perseroan dagang.oleh karena itu mudah di mengerti bahwa kompeni hanyalah mengutamakan kepentinganya sebagai badan perniagaan.dengan demikian,maka bangunan-bangunan hukum adat yang hingga saat itu sudah ada di daerah- daerah sejauh mungkin dibiarkan saja sehingga hukum rakyat tersebut masih tetap berlaku
Baru apabila kepentingan kompeni terganggu maka kompeni menggunakan kekuasaanya terhadap bangunan-banguna asli tadi hal ini membawa akibat bahwa sikap kompeni terhadap hukum adat adalah tanggung jawab daripada keperluan pada ketika itu jadi kompeni menjalankan politik opportuniteit.

7. PENGERTIAN DAN PENGHARGAAN TERHADAP HUKUM ADAT MULAI BERTAMBAH
Baik dalam pemerintah colonial, lembaga-lembaga zending,maupun dalam kalangan para ahli hukum. Pengertian hukum adat bertambah serta penghargaannya mulai naik. Perhatian serta inisiatif untuk lebih mempelajari hukum adat dari semua kalangan Nampak sekali sebagai berikut :



a. Kalangan staten general dalam soal-soal agrarian.
b. Kalangan binnenlandsch bestuur ( pamong-praja) dalam soal-soal organisasi masyarakat desa dan hukum adat tata Negara.
c. Kalagan zending dalam soal-soal hukum kekeluargaan dan hukum waris
d. Kalangan ahli hukum dalam soal-soal perjanjian-perjanjian hukum kekayaan dan pertanyaan-pertanyaan tetntang hukum pidana.
Akan tetapi,meskipun pekerjaan penelitian-penelitian tersebut sudah lebih baik,lebih tegas daripada zaman sebelumnya, toh masih terdapat kekurangan, yaitu kekurangan terutama tentang pengertian mengenai jalan pikiran timur, pembagian perhargaan yang sangat berlainan dengan perhargaan, pembagian dan jalan pikiran barat


8. MEMPERDALAM PENYELIDIKAN HUKUM ADAT DILIHAT DENGAN KACAMATA TIMUR
Sampai permulaan abad ke 20 tidak terdapat usaha-usaha penyorotan hukum adat dengan kaca timur. Pekerjaan-pekerjaan dalam bidang adat yang pada masa itu perlu dikemukakan adalah antara lain :
a. Wilken
Karena tulisan-tulisannya maka hukum adat mendapat tempat sendiri dan tersendiri dalam bahan-bahan etnhographi (etnhologi) yang banyak itu.
Wilken pun menegaskan, bahwa hukum adat itu dimana-mana adalah hukum rakyat, kadang-kadang beberapa bagian kecil diubah sedikit karena pengaruh islam atau hindu.



b. F.A.liefrinck
Pekerjaannya tentang hukum adat meliputi hukum tanah,pajak bumi rata-rata, susunan desa, khususnya dipulau bali
c. Snouk hurgronje
Ia adalah yang pertama kali menggunakan istilah “hukum adat” untuk menyebut adat-adat yang mempunyai sangsi hukum





















DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

thanx ja ya